Minggu, 10 Mei 2020

K10 EPTIK KASUS CYBERCRIME DAN CYBERLAW

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI KASUS CYBER CRIME
DAN CYBER LAW



MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Ujian Akhir Semester
mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK)

Disusun Oleh:
Kelompok 10
Melyta Haya Listy 11170834
Dede  Setiawati       11171135
Siti Solehah          11171211
Tsamrotu Roudhoh   11171381

Kelas 11.6A.04
Blog: 1ourtask.blogspot.com

Program Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Bekasi
2020





KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan ridho-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Kasus Cyber Crime dan Cyber Law” tepat pada waktunya. Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
Penyusunan makalah ini tidak akan berjalan lancar tanpa adanya dukungan dan motivasi dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis ingin menyampaikan terima kasih kepada:
1. Rektor Universitas Bina Sarana Informatika.
Dekan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
2. Ketua Jurusan Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
3. Bapak Warsino Nardiwiyono, S.Kom, M.M, M.Kom selaku Dosen Mata Kuliah EPTIK yang telah memberikan ilmu pembelajaran.
4. Orang tua, keluarga, dan rekan-rekan yang telah memberikan dukungan dan turut serta membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik serta saran sangat penulis harapkan.

Bekasi, 6 Mei 2020
Penulis






BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang
Pada saat ini di era globalisasi serta kemajuan teknologi memberikan dampak positif dan juga negatif. Kemajuan teknologi membuka peluang terhadap bentuk kejahatan yang sifatnya baru. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus yang sudah ada di pengadilan tentang kejahatan dunia maya (cybercrime). Contoh kasus yang ditangani tentang penyalahgunaan internet seperti menebar berita hoax, memberikan foto dan video palsu, hacking beberapa situs, memanipulasi data, juga lainnya. Faktanya yang menyebabkan cybercrime adalah orang-orang yang membutuhkan teknologi jaringan komputer tetapi disalahgunakan, mengakibatkan akan merugikan orang lain yang jadi terkena imbasnya.

1.2. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan laporan ini adalah untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah EPTIK pada Semester VI (Enam) Prodi Sistem Informasi Akuntansi Universitas Bina Sarana Informatika.

1.3. Manfaat Penulisan
Manfaat yang diharapkan dari analisa makalah ini adalah diharapkan dapat menambah dan menjadi sarana pengetahuan teoritis juga dapat menjadi bahan referensi untuk analisa lain yang sejenis.





BAB II 
LANDASAN TEORI


2.1. Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah kejahatan di ranah dunia maya yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama dan jaringan internet sebagai sasaran. Kejahatan ini juga bisa diartikan dengan penggunaan computer secara ilegal.
Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Istilah tersebut juga menghasilkan berbagai bentuk lingkungan Cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain.
Kejahatan dunia maya (Cyber Crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer crime:
Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.

2.2. Pengertian  Cyber Law
Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyber space Law. Cyber law adalah aspek hukum yang membatasi kejahatan dunia maya melalui jaringan internet yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet dimulai pada saat online dan memasuki dunia maya. Terdapat 3 jenis yuridis hokum internasional cyberlaw yaitu:
1. The Juridiction to Prescribe yaitu yuridis untuk menetapkan undang-undang.
2. The Juridicate to Enforce yaitu yuridis untuk menghukum.
3. The Jurisdiction to Adjudicate yaitu yuridis untuk menuntut.





BAB III
PEMBAHASAN


3.1. Sejarah Cybercrime
Cybercrime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Cybercrime, terjadi  pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1960-an. Pada tahun 1970 di Amerika Serikat terjadi kasus manipulasi data nilai akademik mahasiswa di Brooklyn College New York, kasus penyalahgunaan computer perusahaan untuk kepentingan karyawan, kasus pengkopian data untuk sarana kejahatan penyelundupan narkotika, kasus penipuan melalui kartu kredit. Selain itu, terjadi pula kasus akses tidak sah terhadap Database Security Pacific National Bank yang mengakibatkan kerugian sebesar $10.2 juta US pada tahun 1978. Selanjutnya kejahatan serupa terjadi pula di sejumlah Negara antara lain Jerman, Australia, Inggris, Finlandia, Swedia, Austria, Jepang, Swiss, Kanada, Belanda dan Indonesia. Kejahatan tersebut menyerang terhadap harta kekayaan, kehormatan, sistem dan jaringan komputer.
Cyber crime terjadi di Indonesia sejak tahun 1983, terutama di bidang perbankan. Dalam tahun-tahun berikutnya sampai saat ini, di Indonesia banyak terjadi cyber crime, misalnya pembajakan program komputer, cracking, penggunaan kartu kredit pihak lain, pornografi, termasuk kejahatan terhadap nama domain. Selain itu, kasus kejahatan lain yang menggunakan komputer di Indonesia antara lain penyelundupan gambar-gambar porno melalui internet (cyber smuggling), pagejacking (moustrapping), spam (junk mail), intercepting, cybersquatting, typosquatting. Sedangkan kasus kejahatan terhadap sistem atau jaringan computer antara lain cracking, defacing, Denial of Service Attack (DoS), Distributed Denial of Service Attack (DdoS), penyebaran virus (worm), dan pemasangan logic bomb. 

3.2. Jenis-Jenis Cybercrime
Berdasarkan modus atau jenis aktifitasnya cybercrime dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan Port merupakan contoh kejahatan ini.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web data base.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
5. Sabotage and Extortion
Merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara material maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

3.3. Contoh Kasus Cybercrime
Berdasarkan jenisnya contoh kasus cybercrime dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga 
telah berhasil menembus masuk kedalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2. Illegal Contents
Pada tahun 2008, pemerintah AS menangkap lebih dari 100 orang yang diduga terlibat kegiatan pornografi anak. Dari situs yang memiliki 250 pelanggan dan dijalankan di Texas, AS, pengoperasiannya dilakukan di Rusia dan Indonesia. Untuk itulah, Jaksa Agung AS John Ashcroft sampai mengeluarkan surat resmi penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang terlibat dalam pornografi yang tidak dilindungi Amandemen Pertama. Di Indonesia, Sejumlah situs porno yang digunakan sebagai pelacuran terselubung dan penjualan aksesoris seks pernah diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya ditangkap. Situs judi seperti indobetonline.com, juga pernah dibongkar Mabes Polri. Selain itu, belum lama ini, kepolisian Tangerang juga membongkar judi di situs tangkas.net yang menyediakan judi bola tangkas, Mickey Mouse dan lainnya. Kejahatan lainnya, penipuan lewat internet.
3. Data Forgery
Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Pria asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com  (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, http://www.clikbca.com, http://www.klickca.com dan http://www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
4. Cyber Espionage 
Pada awal bulan agustus 2012, kaspersky lab mengumumkan ke publik telah menginvestigasi malware mata-mata yang dinamakan dengan “gauss”. Sebenarnya malware ini sudah disebarkan pada bulan september 2011 dan ditemukan pada bulan juni 2012. Malware ini paling banyak ditemukan di wilayah Lebanon, israel, dan palestina. Kemudian diikuti Amerika dan uni emirat arab. Gauss memiliki kemampuan untuk mencuri password pada browser, rekening online banking, cookies, dan melihat sistem konfigurasi. Kaspersky mengatakan AS-Israel yang telah membuat virus ini.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter (salah satu jejaring sosial) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video
erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis men-download Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco
6. Offense Againts Intelectual Property
Pada tahun 2000, Napster dituntut oleh A&M Records, sebuah perusahaan rekaman di Amerika Serikat atas tuduhan melakukan pembajakan musik secara online. Di tingkat kasasi, pengadilan memutuskan bahwa kegiatan berbagi data yang terjadi di dalam situs Napster telah melanggar asas “fair use” dan tidak termasuk dalam pembebasan pembajakan online menurut Audio Home Recording Act Digital Millenium Copyright Act. Napster diberikan kesempatan oleh pengadilan untuk memantau kegiatan yang ada di dalam situsnya agar tidak melanggar hak cipta. Tetapi Napster gagal melaksanakan perintah pengadilan hingga akhirnya pada bulan Juli 2011 Napster resmi ditutup oleh pengadilan.
7. Infrigement of Privacy
Windows 8 dapat mengirimkan data seluruh software yang anda install ke server Microsoft. Nadim Kobeissi seorang programmer sekaligus analis, yang mengetahui adanya potensi pelanggaran privasi ini. Nadim menemukan Windows 8 dikonfigurasi untuk segera memberitahu Microsoft atas seluruh aplikasi yang anda install. Tentu hal ini akan membahayakan privasi anda sebagai konsumen. Persoalan itu ditambah dengan status Microsoft sebagai salah satu pusat pengumpulan dan pengambilan data. Status ini membuat Microsoft harus menyerahkan data konsumen yang dijadikan target oleh aparat keamanan dan hukum Amerika Serikat. Kondisi lebih buruk dapat terjadi bila Windows 8 beredar di negara yang dalam kekacauan politik atau menjadi lawan Amerika Serikat. Bahkan problem ini dapat lebih buruk jika hacker dapat men-intercept data komunikasi SmartScreen ke Microsoft. Hal itu mengakibatkan hacker dapat mengetahui berbagai aplikasi yang telah pengguna download dan install.

3.4. Hukum Tentang Cybercrime
Berdasarkan contoh kasusnya hukuman cybercrime dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses computer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam computer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar).
2. Illegal Content
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui computer atau sistem elektronik. (Pidana satu tahun dan denda Rp 1 miliar).
3. Data Forgery
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) (Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta).
4. Cyber Espionage
UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut:
1. Pasal 30 Ayat 2 “mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau  dokumen elektronik” .
2. Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”.
Dan untuk ketentuan pidananya ada pada:
1. Pasal 46 Ayat 2 “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.
2. Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5. Cyber Sabotage and Extortion
Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Bab VII Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 (Satu) Milliar rupiah.
6. Offense Againts Intelectual Property
Pasal 27 UU ITE tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
7. Infrigement of Privacy
Pasal 406 KUHP: MENGHANCURKAN / MERUSAKKAN BARANG (Pasal 406 Ayat 1 KUHP): “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”






BAB IV
KESIMPULAN


4.1. Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan, Cybercrime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Begitu hebatnya kejahatan ini bahkan dapat meresahkan dunia internasional. Dinamika cybercrime memang cukup rumit. Sebab, tidak mengenal batas negara dan wilayah. Dari contoh kasus yang telah dipaparkan, maka dapat mengambil kesimpulan bahwa perkembangan teknologi yang sangat pesat terutama saat ini merupakan salah satu faktor kuat mengapa cybercrime saat ini sering terjadi. Meski sudah ada beberapa undang-undang tentang ITE, tapi dalam pelaksanaannya undang-undang tersebut masih sulit di jalani. Perbaikan hukum atau membuat regulasi baru yang sesuai dengan masyarakat adalah salah satu jawaban atas maraknya cybercrime di Indonesia. Namun bagian yang sangat penting adalah kesadaran masyarakat yang harus ditingkatkan. Sebaik apapun hukum yang diterapkan untuk mengatasi cybercrime, namun apabila masyarakat tidak mampu hidup mengikuti perkembangan teknologi informasi pada saat ini, maka hukum akan sia-sia.

4.2. Saran
Beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai saran sehubungan dengan hasil penelitian terhadap Cyber crime adalah sebagai berikut:
Undang-undang tentang Cyber crime perlu dibuat secara khusus sebagai Lexspesialis untuk memudahkan penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut.
Kualifikasi perbuatan yang berkaitan dengan Cyber crime harus dibuat secara jelas agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pengguna jasa internet.
Perlu hukum acara khusus yang dapat mengatur seperti misalnya berkaitan dengan jenis-jenis alat bukti yang sah dalam kasus Cybercrime, pemberian wewenang khusus kepada penyidikdalam melakukan beberapa tindakan yang diperlukan dalam rangka penyidikan kasus Cybercrime, dan lain-lain.
Spesialisasi terhadap aparat penyidik maupun penuntut umum dapat salah satu cara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap Cyber crime.

K10 EPTIK KASUS CYBERCRIME DAN CYBERLAW